Skip to main content

Pendidikan yang diperoleh Imam Syafi’i

Pendidikan yang diperoleh Imam Syafi’i


Imam Syafi’i ketika dilahirkan ibundanya sudah dalam keadaan yatim. Kemudian setelah usia kurang lebih dua tahun, barulah beliau dibawa pulang ibundanya ke kota Makkah. Di Makkah beliau tetap dibawah asuhan ibundanya dengan penghidupan dan kehidupan yang sangat sederhana dan kadang-kadang menderita kesulitan. Meskipun dalam keadaan yatim dan miskin, namun beliau pada masa sebelum dewasanya, baru berusia 9 tahun sudah dapat menghafal al Qur’an 30 juz di luar kepala dengan lancarnya.[1]

Tingkat kemampuan Asy-Syafi’i dalam menghafal sungguh sangat baik, jika dia membuka buku dan ingin menghafal halaman perhalaman buku tersebut, beliau berusaha untuk menutupi halaman sebelahnya karena takut jika pandangannya tertuju pada halaman itu, lalu ikut terhafalkan. Kekuatan hafalan Asy-Syafi’i yang luar biasa ini disebabkan oleh iman yang kuat, keyakinan yang kokoh dan kepercayaan yang teguh. Meskipun kecerdasan yang sudah sangat luar biasa ini, terkadang beliau masih mengeluh tentang kelemahan hafalannya, yang menurutnya ini disebabkan oleh dirinya.[2]



[1] Ibid, hal.152
[2] Syaikh Muhammad Al-Jamal, Biografi Sepuluh Imam Besar, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003, hal.63

Popular posts from this blog

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi...

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS I.               PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dengan segala sesuatu yang berbentuk kemsyarakatan. Sebagai makhluk sosial sangat perlu untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan hal-hal sosial yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu-ilmu sosial kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita dapat berinteraksi dan peka terhadap lingkungan sekitar kita. Ilmu Pendidikan Sosial yang kita kenal sebagai mata pelajaran di akademik ternyata sangat perlu kita kaji dan perdalam untuk bekal kita dalam kehidupan ini. Ilmu sosial yang mencakup banyak hal seperti sosial, ekonomi, geograpi, sejarah, antropologi, itu memuat banyak hal yang membahas mengenai kehidupan di masyarakat. Dengan ruang lingkup yang sangat luas itulah kita harus mengkaji satu persatu secara detail demi pemahaman kita tentang ilmu-ilmu...

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

PROSESPENYELESAIAN PERKARA PIDANA  A.  PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita) . Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur : 1.       Laporan; untuk tindak pidana biasa; 2.       Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten); 3.       Tertangkap tangan. 4.       Diketahui sendiri oleh Penyidik. B .  PENYELIDIKAN 1.   Arti : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan merupakan sub fungsi dan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan.       2.   Tujuan : untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup agar ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya ke penga...