Skip to main content

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

PROSESPENYELESAIAN PERKARA PIDANA 


A.  PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita). Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur :1.      Laporan; untuk tindak pidana biasa;
2.      Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten);3.      Tertangkap tangan.4.      Diketahui sendiri oleh Penyidik.

BPENYELIDIKAN1.   Arti : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan merupakan sub fungsi dan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan.      2.   Tujuan : untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup agar ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya ke pengadilan.      3.   Wewenang Penyelidik (Ps. 5 KUHAP)a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.      Mencari keterangan dan barang bukti;
c.       Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
      4.   Sasaran Penyelidikana.       Orang;b.      Benda/barang;c.       Tempat.

C.  PENYIDIKAN


1.   Arti :  serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.


2.   Penyidik :a.   Penyidik POLRI, menimal berpangkat Aipda/Peldab.   Penyidik PNS, minimal golongan II/b       -  Di lingkungan Dirjen Pajak       -  Di lingkungan Dirjen Imigrasi       -  Di lingkungan Telekomunikasi       -  Di lingkungan Dirjen Bea Cukai.c. Penyidik Kejaksaan, terhadap tindak pidana tertentu yang mempunyai ketentuan khusus acara pidana, misalnya :       -  Tindak pidana Ekonomi       -  Tindak pidana Korupsi.d.   KPK, terhadap tindak pidana korupsi diatas Rp. 1 milyar dan yang mendapat perhatian publik.


3.   Target Penyidikana. Mengupayakan pembuktian tentang tindak pidana yang terjadi;b.      Membuat terang dan jelas suatu tindak pidana;
c.       Untuk menemukan tersangka pelakunya.


4.   Pemeriksaan dalam penyidikana.       Pemeriksaan saksi;b.      Pemeriksaan ahli;c.       Pemeriksaan tersangka.


5.   Materi Penyidikan adalah serangkaian informasi atas pertanyaan 5 W dan 1 H.


 a.   What :            -  Apa yang terjadi/dilakukan?            -  Apakah merupakan tindak pidana?            -  Apa jenis tindak pidananya?          -  Apa kerugian yang ditimbulkan, harta benda, luka badan, immaterial atau jiwa?


b.   When :
            -  Kapan tindak pidana itu terjadi/dilakukan        -  Kapan tindak pidana itu dilaporkan/diketahui oleh yang berwajib.


c.   Where :-    Dimana tindak pidana dilakukan (locus delicti)?-    Dimana tempat korban berada/ditemukan?
-    Dimana saksi-saksi berada?-    Dimana benda-benda/alat-alat bukti berada/ditemukan?
-    Dimana tersangka berada saat tindak pidana terjadi?


    d.   Who :-    Siapa tersangka/pelaku tindak pidana?
-    Siapa yang pertamakali mengetahui tindak pidana?
-    Siapa pelapor/pengadu?-    Siapa korban yang dirugikan?-    Siapa-siapa yang terlibat dalam tindak pidana?


    e.      Why :                  -  Menga tindak pidana itu dilakukan?


    f.    How :                -  Bagaimana caranya tindak pidana tersebut dilakukan?                -  Bagaimana akibat yang ditimbulkan?


 6.   Penghentian Penyidikan (Ps. 7 jo. 102 (2) KUHAP :
            a.      Tidak cukup alat bukti;
            b.   Peristiwa yang disidik bukan tindak pidana;            c.      Demi hukum harus dihentikan, misal;                  -  yang mengadu bukan yang berhak                  -  nebis in idem                  -  daluwarsa (Ps. 78 KUHP)                  -  tersangka meninggal dunia.

 D.  PENANGKAPAN1.   Arti : suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa jika terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.


2.   Persyaratan Penangkapan :            a.   Untuk kepentingan penyidikan/penuntutan/peradilan;            b.   Penyidik memiliki alat bukti permulaan yang cukup;            c.   Dilakukan dengan surat perintah penangkapan;    d. Hanya terhadap pelaku kejahatan. Terhadap pelaku pelanggaran bisa ditangkap jika sudah dipanggil dua kali tapi tidak mau tanpa alasan yang sah.


3.   Hanya penyidik yang bisa melakukan penangkapan kecuali dalam hal tertangkap tangan, semua orang berhak, bahkan wajib bagi orang yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan (seperti SATPAM).


4.   Tindak pidana yang hanya bisa disidik/dituntut/diadili dalam keadaan tertangkap tangan :       a.  Tindak pidana perjudian;  b. Tindak pidana narkotik; pemakai, penjual, pengedar, penyimpan;       c.    Tindak pidana zona ekonomi eksklusif;       d.   Tindak pidana perikanan.


5.   Masa penankapan maximal 24 jam dan setelah itu harus diserahkan ke penyidik.


 E.  PENAHANAN1.   Arti : penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik/penuntut umum/hakim.
 2.   Persyaratan Penahanan.  a.      Syarat obyektif, terhadap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih;     b.   Syarat Subyektif, jika ada kekhawatiran tersangka/terdakwa akan :                  -  Melarikan diri;
                  -  Merusak/menghilangkan barang bukti;                  -  Mengulangi tindak pidana.
     c.      Jenis Penahanan                  -  Penahanan RUTAN;                  -  Penahanan rumah; dihitung 1/3 dari RUTAN;                  -  Penahanan kota; dihitung 1/5 dari RUTAN.    d.   Masa Penahanan :                  -  Penyidik = 20 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus) :(-).    Tersangka/terdakwa menderita gangguan fisik/mental yang berat(-).    Ancaman pidananya 9 tahun penjara atau lebih. -  Penuntut Umum = 20 hari + 30 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus). -  Hakim PN = 30 hari + 60 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus).-  Hakim PT = 30 hari + 30 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus).-  Hakim MA = 50 hari + 30 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus). -  Jadi maksimal penahanan = 120 + 110 + 150 + 150 + 170 = 700 hari.


F.   PENGGELEDAHAN1.  Arti : tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal/tempat tertutup lainnya atau terhadap badan dan atau pakaian untuk tindakan pemeriksaan/ penyitaan/penangkapan.2.   Penggeledahan harus mendapat surat ijin dari ketua PN. Dan hasil penggeledahan harus dibuat BAP.3.   Tempat yang dilarang dilakukan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan : a.   Ruang di mana sedang berlangsung sidang MPR, DPR, DPRD.
 b.   Tempat di mana sedang berlangsung upacara ibadah. c.   Ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.


G.  PENYITAAN

  1.                Arti : serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda bergerak/tidak bergerak, berwujud/tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  2.                  Penyitaan harus ada ijin dari ketua PN.
  3.                  Benda yang dapat disita (Ps. 39 KUHAP)
a. Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang diduga seluruh/sebagian diperoleh dari tindak pidana;
b. Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana;
c.       Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan;
d.      Benda yang khusus dibuat/diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.       Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.3.   Penyitaan menghasilkan alat bukti surat dan barang bukti.  

H.  PRA PENUNTUTAN1.   Arti : wewenang Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara hasil penyidikan dengan cara memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk dari penuntut umum.2.   Penyidikan tambahan :a. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara (BP) ke Penuntut Umum (PU);b. Jika PU berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap, PU segera mengembalikan BP kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi;c. Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk PU dan wajib menyerahkan kembali kepada PU dalam waktu 14 hari;d. Penyidikan dianggap selesai jika dalam tempo 14 hari PU tidak mengembalikan hasil penyidikan atau sebelum batas waktu tersebut PU sudah memberitahukan selesainya penyidikan;e. Jika hasil penyidikan dianggap telah lengkap (tahap I) kemudian dilanjutkan dengan tahap II yakni penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke PU.


I.    PENUNTUTAN.1.   Tugas pokok Penuntut Umum :a.    Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan;
b.    Mengadakan pra penuntutan jika ada kekurangan BP;
c.  Membuat surat dakwaan; surat yang berisi rumusan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa berdasarkan kesimpulan yang ditarik dari hasil penyidikan yang menjadi dasar bagi pemeriksaan di muka sidang pengadilan;
d.    Melimpahkan perkara ke pengadilan;e.  Memberlakukan dan memanggil terdakwa/saksi untuk bersidang;f.  Melakukan penuntutan di muka sidang pengadilan yang berisi pembuktian berdasarkan surat dakwaan disertai tuntutan  pidana terhadap terdakwa.


2. PU berwenang melakukan penghentian penuntutan dan penyampingan perkara; untuk penghentian penuntutan alasannya adalah sama dengan penghentian penyidikan, tetapi dalam hal penyampingan perkara alasannya adalah demi kepentingan umum (kepentingan negara, bangsa dan masyarakat luas).


3.   Surat dakwaan.
            a.      Persyaratan :                  1).  Syarat formal :                        -  Diberi tanggal dan di tandatangani oleh PU.
                        -  Berisi identitas terdakwa.                  2).  Syarat materiil :              -  Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.                    -  Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan (vide penerapan KUHAP : HMA. Kuffal, SH., hal. 126-127).
b.   Bentuk Surat Dakwaan :1).  Surat Dakwaan Tunggal; terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja.2).  Surat Dakwaan Subsidair; terdakwa didakwa beberapa jenis delik secara berlapis/bertingkat dimulai dari delik yang paling berat ancaman pidananya sampai dengan yang paling ringan, tetapi sesungguhnya yang didakwakan hanya satu.3).  Surat Dakwaan Alternatif; hampir sama dengan subsidair, tinggal mana nanti yang bisa dibuktikan tanpa terkait urutan dari tindak pidana yang didakwakan.4).  Surat Dakwaan Kumulatif; didakwakan secara serempak beberapa delik yang masing-masing berdiri sendiri (samenloop/concursus/perbarengan).5).  Surat Dakwaan Kombinasi; terdakwa didakwa beberapa delik/dakwaan secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsidair dan alternatif secara serempak/sekaligus.

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS I.               PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dengan segala sesuatu yang berbentuk kemsyarakatan. Sebagai makhluk sosial sangat perlu untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan hal-hal sosial yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu-ilmu sosial kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita dapat berinteraksi dan peka terhadap lingkungan sekitar kita. Ilmu Pendidikan Sosial yang kita kenal sebagai mata pelajaran di akademik ternyata sangat perlu kita kaji dan perdalam untuk bekal kita dalam kehidupan ini. Ilmu sosial yang mencakup banyak hal seperti sosial, ekonomi, geograpi, sejarah, antropologi, itu memuat banyak hal yang membahas mengenai kehidupan di masyarakat. Dengan ruang lingkup yang sangat luas itulah kita harus mengkaji satu persatu secara detail demi pemahaman kita tentang ilmu-ilmu tersebut sehingga kita dapat mengaplikasikan dalam kehidupan se

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwa

MAKALAH TENTANG AS-SUNNAH

I.                    PENDAHULUAN Bahwasannya ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang sangat dibutuhkan seorang mujtahid didalam menjelaskan nash-nash dan mengelompokan sebuah hukum yang tidak terdapat nashnya, juga merupakan ilmu yang sangat diperlukan oleh qadh’I didalam memahami isi undang-undang secara lengkap, disamping pelaksanaan perundang-undangan secara adil sesuai dengan maksud syar’i. Dalam hal ini kami akan membahas sumber hukum islam yang ke-2 yaitu As-Sunnah, ulama Fiqh memandang As-sunnah secara etimologi berarti jalan, tetapi kalau kata ini dikaitkan dengan Rasulullah SAW, baik dalam kata ataupun pengertiannya, maka maksudnya adalah suatu sabda atau perbuatan atau taqrir beliau. [1] II.                 RUMUSAN MASALAH A.     Apa pengertiandan   fungsi As-Sunnah dalam pembinaan hukum islam? B.      Macam-macam As-sunnah serta perbedaannya dengan Al hadist dan astsar C.      Apa kehujjahan Assunnah? D.     Hubungan anatara Al-Qur’an dan Assunnah III.