Skip to main content
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
A. PEMERIKSAAN
PERKARA PIDANA berawal
dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala
perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita). Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur :1. Laporan; untuk tindak pidana biasa;
2. Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten);3.
Tertangkap tangan.4.
Diketahui sendiri oleh
Penyidik.
B. PENYELIDIKAN1. Arti : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan merupakan sub
fungsi dan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan. 2. Tujuan : untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup agar
ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya ke
pengadilan. 3. Wewenang Penyelidik (Ps. 5 KUHAP)a. Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. Mencari keterangan dan barang bukti;
c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai
dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.
4. Sasaran Penyelidikana.
Orang;b.
Benda/barang;c.
Tempat.
C. PENYIDIKAN
1. Arti : serangkaian tindakan
penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
2. Penyidik
:a. Penyidik POLRI, menimal berpangkat
Aipda/Peldab. Penyidik PNS, minimal golongan II/b - Di lingkungan Dirjen Pajak - Di lingkungan Dirjen Imigrasi - Di lingkungan Telekomunikasi - Di lingkungan Dirjen Bea Cukai.c. Penyidik Kejaksaan, terhadap tindak pidana
tertentu yang mempunyai ketentuan khusus acara pidana, misalnya : - Tindak pidana Ekonomi - Tindak pidana Korupsi.d. KPK, terhadap tindak pidana korupsi diatas
Rp. 1 milyar dan yang mendapat perhatian publik.
3. Target Penyidikana. Mengupayakan pembuktian tentang
tindak pidana yang terjadi;b. Membuat terang dan jelas suatu tindak
pidana;
c.
Untuk menemukan tersangka
pelakunya.
4. Pemeriksaan dalam penyidikana.
Pemeriksaan saksi;b.
Pemeriksaan ahli;c.
Pemeriksaan tersangka.
5. Materi Penyidikan adalah serangkaian
informasi atas pertanyaan 5 W dan 1 H.
a. What : - Apa yang terjadi/dilakukan? - Apakah merupakan tindak pidana? - Apa jenis tindak pidananya? - Apa kerugian yang ditimbulkan, harta benda,
luka badan, immaterial atau jiwa?
b. When
:
- Kapan tindak pidana itu terjadi/dilakukan - Kapan tindak pidana itu dilaporkan/diketahui
oleh yang berwajib.
c. Where :- Dimana tindak pidana dilakukan (locus
delicti)?- Dimana tempat korban berada/ditemukan?
-
Dimana saksi-saksi berada?- Dimana benda-benda/alat-alat bukti
berada/ditemukan?
- Dimana tersangka berada saat tindak pidana
terjadi?
d. Who :- Siapa tersangka/pelaku tindak pidana?
- Siapa yang pertamakali mengetahui tindak
pidana?
-
Siapa pelapor/pengadu?-
Siapa korban yang dirugikan?- Siapa-siapa yang terlibat dalam tindak
pidana?
e. Why : - Menga tindak pidana itu dilakukan?
f. How : - Bagaimana caranya tindak pidana tersebut
dilakukan? - Bagaimana akibat yang ditimbulkan?
6. Penghentian
Penyidikan (Ps. 7 jo. 102 (2) KUHAP :
a. Tidak
cukup alat bukti;
b. Peristiwa yang disidik bukan tindak pidana; c. Demi hukum harus dihentikan, misal; - yang mengadu bukan yang berhak - nebis in idem - daluwarsa (Ps. 78 KUHP) - tersangka meninggal dunia.
D. PENANGKAPAN1. Arti : suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa jika terdapat cukup
bukti guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.
2. Persyaratan Penangkapan : a. Untuk kepentingan
penyidikan/penuntutan/peradilan; b. Penyidik memiliki alat bukti permulaan yang
cukup; c. Dilakukan dengan surat perintah
penangkapan; d. Hanya terhadap pelaku kejahatan. Terhadap
pelaku pelanggaran bisa ditangkap jika sudah dipanggil dua kali tapi tidak mau
tanpa alasan yang sah.
3. Hanya penyidik yang bisa melakukan
penangkapan kecuali dalam hal tertangkap tangan, semua orang berhak, bahkan
wajib bagi orang yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan (seperti
SATPAM).
4. Tindak pidana yang hanya bisa
disidik/dituntut/diadili dalam keadaan tertangkap tangan : a. Tindak pidana perjudian; b. Tindak pidana narkotik; pemakai, penjual,
pengedar, penyimpan; c. Tindak pidana zona ekonomi eksklusif; d. Tindak pidana perikanan.
5. Masa penankapan maximal 24 jam
dan setelah itu harus diserahkan ke penyidik.
E. PENAHANAN1. Arti
: penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik/penuntut
umum/hakim.
2. Persyaratan Penahanan. a. Syarat obyektif, terhadap
tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun
atau lebih; b. Syarat Subyektif, jika ada kekhawatiran
tersangka/terdakwa akan : - Melarikan
diri;
- Merusak/menghilangkan barang bukti; - Mengulangi
tindak pidana.
c. Jenis Penahanan - Penahanan RUTAN; - Penahanan rumah; dihitung 1/3 dari RUTAN; - Penahanan kota; dihitung 1/5 dari RUTAN. d. Masa Penahanan : - Penyidik = 20 hari + (30 hari + 30 hari dalam
kondisi khusus) :(-). Tersangka/terdakwa menderita gangguan
fisik/mental yang berat(-). Ancaman pidananya 9 tahun penjara atau
lebih. - Penuntut Umum = 20 hari + 30 hari + (30 hari +
30 hari dalam kondisi khusus). - Hakim
PN = 30 hari + 60 hari + (30 hari + 30 hari dalam kondisi khusus).- Hakim PT = 30 hari + 30 hari + (30 hari + 30
hari dalam kondisi khusus).- Hakim MA = 50 hari + 30 hari + (30 hari + 30
hari dalam kondisi khusus). - Jadi
maksimal penahanan = 120 + 110 + 150 + 150 + 170 = 700 hari.
F. PENGGELEDAHAN1. Arti : tindakan penyidik untuk memasuki rumah
tempat tinggal/tempat tertutup lainnya atau terhadap badan dan atau pakaian
untuk tindakan pemeriksaan/ penyitaan/penangkapan.2. Penggeledahan harus mendapat surat ijin dari
ketua PN. Dan hasil penggeledahan harus dibuat BAP.3. Tempat
yang dilarang dilakukan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan : a. Ruang
di mana sedang berlangsung sidang MPR, DPR, DPRD.
b. Tempat di mana sedang berlangsung upacara
ibadah. c. Ruang di mana sedang berlangsung sidang
pengadilan.
G. PENYITAAN
- Arti : serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda
bergerak/tidak bergerak, berwujud/tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
- Penyitaan
harus ada ijin dari ketua PN.
- Benda
yang dapat disita (Ps. 39 KUHAP)
a. Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang
diduga seluruh/sebagian diperoleh dari tindak pidana;
b. Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana;
c. Benda yang dipergunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan;
d. Benda yang khusus dibuat/diperuntukkan
melakukan tindak pidana;
e. Benda lain yang mempunyai hubungan
langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.3. Penyitaan menghasilkan alat bukti surat dan
barang bukti.
H. PRA
PENUNTUTAN1. Arti : wewenang Penuntut Umum untuk
melengkapi berkas perkara hasil penyidikan dengan cara memerintahkan kepada
penyidik untuk melakukan penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk dari penuntut
umum.2. Penyidikan tambahan :a. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan
penyidikan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara (BP) ke Penuntut Umum
(PU);b. Jika PU berpendapat bahwa hasil penyidikan
tersebut masih kurang lengkap, PU segera mengembalikan BP kepada penyidik
disertai petunjuk untuk dilengkapi;c. Penyidik wajib segera melakukan penyidikan
tambahan sesuai petunjuk PU dan wajib menyerahkan kembali kepada PU dalam waktu
14 hari;d. Penyidikan dianggap selesai jika dalam tempo
14 hari PU tidak mengembalikan hasil penyidikan atau sebelum batas waktu
tersebut PU sudah memberitahukan selesainya penyidikan;e. Jika hasil penyidikan dianggap telah
lengkap (tahap I) kemudian dilanjutkan dengan tahap II yakni penyerahan
tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke PU.
I. PENUNTUTAN.1. Tugas pokok Penuntut Umum :a. Menerima dan memeriksa berkas perkara
penyidikan;
b. Mengadakan pra penuntutan jika ada
kekurangan BP;
c. Membuat surat dakwaan; surat yang berisi
rumusan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa berdasarkan kesimpulan
yang ditarik dari hasil penyidikan yang menjadi dasar bagi pemeriksaan di muka
sidang pengadilan;
d. Melimpahkan perkara ke
pengadilan;e. Memberlakukan dan memanggil
terdakwa/saksi untuk bersidang;f. Melakukan penuntutan di muka
sidang pengadilan yang berisi pembuktian berdasarkan surat dakwaan disertai
tuntutan pidana terhadap terdakwa.
2. PU berwenang melakukan penghentian penuntutan dan penyampingan
perkara; untuk penghentian penuntutan alasannya adalah sama dengan penghentian
penyidikan, tetapi dalam hal penyampingan perkara alasannya adalah demi
kepentingan umum (kepentingan negara, bangsa dan masyarakat luas).
3. Surat
dakwaan.
a. Persyaratan : 1). Syarat formal : - Diberi
tanggal dan di tandatangani oleh PU.
- Berisi identitas terdakwa. 2). Syarat materiil : - Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan. - Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang dilakukan (vide penerapan KUHAP : HMA.
Kuffal, SH., hal. 126-127).
b. Bentuk Surat Dakwaan :1). Surat Dakwaan Tunggal; terdakwa hanya
didakwakan melakukan satu tindak pidana saja.2). Surat Dakwaan Subsidair; terdakwa
didakwa beberapa jenis delik secara berlapis/bertingkat dimulai dari delik yang
paling berat ancaman pidananya sampai dengan yang paling ringan, tetapi
sesungguhnya yang didakwakan hanya satu.3). Surat Dakwaan Alternatif; hampir sama
dengan subsidair, tinggal mana nanti yang bisa dibuktikan tanpa terkait urutan
dari tindak pidana yang didakwakan.4). Surat Dakwaan Kumulatif; didakwakan
secara serempak beberapa delik yang masing-masing berdiri sendiri (samenloop/concursus/perbarengan).5). Surat Dakwaan Kombinasi; terdakwa
didakwa beberapa delik/dakwaan secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan
subsidair dan alternatif secara serempak/sekaligus.