PROSESPENYELESAIAN PERKARA PIDANA A. PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita) . Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur : 1. Laporan; untuk tindak pidana biasa; 2. Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten); 3. Tertangkap tangan. 4. Diketahui sendiri oleh Penyidik. B . PENYELIDIKAN 1. Arti : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan merupakan sub fungsi dan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan. 2. Tujuan : untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup agar ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya ke penga...