Dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur bahwa: Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima. Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa; ”Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.” Berdasarkan ketentuan dalam Pas...