Skip to main content

POSISI PEMBENTUK UNDANG-UNDANG DALAM PERSIDANGAN

POSISI PEMBENTUK UNDANG-UNDANG DALAM PERSIDANGAN



Dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur bahwa:

  1. Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan.
  2. Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.
  3. Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima.


Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa; ”Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.”

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan kepada MPR, DPR, DPD, Presiden dan/atau Wakil Presiden berkaitan dengan permohonan pengujian UU yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. DPD dapat menjadi pihak dalam perkara permohonan pengujian UU. Mahkamah Konstitusi harus mendengar dan/atau meminta keterangan DPD dalam hal UU yang diuji, dalam proses pembentukannya melibatkan peranan DPD, sedangkan dalam hal pengujian UU yang materi muatannya berkaitan dengan kepentingan daerah, meskipun tidak melibatkan DPD dalam proses pembentukannya maka Mahkamah Konstitusi dapat mendengar dan/atau meminta keterangan DPD. Contoh perkara dimana pemerintah dan DPR memberikan keterangan dalam persidangan adalah pada Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 perihal Pengujian UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.

Kata ”dapat” dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berarti bahwa meminta keterangan kepada MPR, DPR, DPD, Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak harus dilakukan, sangat tergantung dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara yang sedang diperiksa. Sangat mungkin terjadi bahwa Mahkamah Konstitusi tidak meminta keterangan kepada DPR, DPD, dan Presiden dan/atau Wakil Presiden berkaitan dengan permohonan pengujian UU yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dapat dilihat antara lain dalam Putusan Nomor 102/PUU-VII/ 2009 perihal Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Dalam bagian menimbang putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengemukakan bahwa dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi memandang tidak perlu mendengar keterangan Pemerintah maupun DPR berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003, MK, selain itu mengingat urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka keperluan untuk diputus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara diperiksa dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 45 ayat (9) UU MK, yang berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak. Berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 25 ayat (2) PMK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU, Presiden dapat memberikan kuasa kepada subtitusi kepada Menteri Hukum dan HAM beserta para menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri yang terkait dengan pokok permohonan.

Sedangkan DPR diwakili oleh Pimpinan DPR yang dapat memberi kuasa kepada pimpinan dan/atau anggota komisi yang membidangi hukum, komisi terkait dan/atau anggota DPR yang ditunjuk. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Mahkamah Konstitusi tidak mengadili pembentuk UU, dan kedudukan pembentuk UU hanya sebagai pihak terkait yang diperlukan keterangannya, dan dalam memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis, dapat diwakili oleh wakil atau pun kuasa dari lembaga negara tersebut.

MPR merupakan lembaga yang berwenang membentuk UUD, sedangkan DPR, DPD, Presiden merupakan lembaga-lembaga negara yang berwenang membentuk UU. Oleh sebab itu dalam perkara pengujian UU terhadap UUD dipandang perlu untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak tersebut. Dalam Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU dikemukakan lebih lanjut tentang yang dimaksud dengan keterangan Presiden, yaitu: ”...keterangan resmi pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok permohonan yang merupakan hasil koordinasi dari Menteri-Menteri dan/atau Lembaga/Badan Pemerintah terkait.”

Sedangkan yang dimaksud dengan Keterangan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PMK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU adalah: ”...keterangan resmi DPR baik secara lisan maupun tertulis yang berisi fakta-fakta yang terjadi pada saat pembahasan dan/atau risalah yang berkenaan dengan pokok perkara.”


Keterangan tersebut diperlukan agar Mahkamah Konstitusi mendapatkan keterangan lebih mendalam mengenai latar belakang serta maksud dari materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang diuji, atau pun hubungan antara ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang diuji tersebut dengan ayat, pasal, dan/atau bagian lainnya sehingga didapatkan makna yang utuh.

Popular posts from this blog

Cara Mendapatkan Mebel Terbaik Dengan Harga Jual Paling Rendah

Saat membeli furnitur, kualitas itu penting.  Pembuat furnitur khusus tidak akan menggunakan paku dan lem untuk menyatukan sudut dan ujung kayu.  Mereka akan menggunakan proses yang dikenal sebagai bengkel tukang kayu.  Ini menghasilkan sambungan berkualitas tinggi yang akan lebih kokoh dan akan lebih berbobot.  Konstruksi kuku dan lem tidak akan menghasilkan produk berkualitas solid. Jika Anda tertarik pada bagian tertentu, online untuk memeriksa ulasan pabrikan.  Potongan yang tepat dalam pertimbangan mungkin tidak memiliki ulasan, tetapi Anda cenderung menemukan informasi yang berguna tentang produsen.  Dengan begitu, Anda akan tahu jika karya baru Anda akan mendapat dukungan dari pabrikannya. Jangan pernah membeli furnitur besar tanpa mengukurnya terlebih dahulu.  Mengetahui di mana Anda akan menunjukkan itu berarti memastikan itu akan muat di sana!  Bawalah pita pengukur saat Anda berbelanja furnitur dan ketahui terlebih dahulu...

Memilih Tempat Tidur Bayi Yang Tepat Untuk Buah Hati Anda

Menemukan furnitur bayi yang tepat sering merupakan tugas yang sulit bagi orang tua untuk melakukan dan buaian bayi tidak terkecuali.  Memang, banyak perhatian harus dibayar dalam memilih furnitur yang tepat untuk bayi yang baru lahir atau bayi, yang seharusnya tidak hanya cocok di kamar bayi, tetapi juga harus aman dan nyaman untuk bayi.  Saat ini, ada berbagai macam boks bayi yang tersedia di pasar, mulai dari yang murah hingga yang desainer, sesuai kebutuhan setiap individu. Namun, ada beberapa hal yang perlu diingat, untuk menemukan tempat tidur bayi yang tepat. Nilai kebutuhan anak Anda dan putuskan jenis buaian yang Anda inginkan.  Ini penting karena tanpa informasi penting ini Anda tidak akan dapat memilih yang tepat dari berbagai desain yang tersedia di pasar.  Lihat apa yang paling tepat untuk anak Anda dan bermanfaat bagi Anda.  Lakukan riset dan lihat desain apa yang aman dan tahan lama.  Anda bisa menggunakan boks persegi panjang tradis...

5 Best Free Games Android Tablet 2016

Android tablets provde the best entertainment you can find especially when you play games. There are many wonderful games you could choose inside the Android market and a few of them are available if you would like to. They vary from all sorts of categories-arcade, puzzle, interactive, and many other. Android just welcomes almost any game. Well, here's a list with the 5 best free games you may play in your Android-powered tablet: 1. Bubble Blast 2 One of the very most exciting free puzzle games you are able to play as part of your Android tablet is Bubble Blast 2. It is a casual form of game that will require no skills which can be very easy and fun to experiment with. Created by Magma Mobile, Bubble blast 2 is used 300 levels in 2 kinds of mode, puzzle and arcade. The object in the game is always to eliminate the bubbles in each level inside of a number of tries. Once the bubbles are cleared you may proceed to the next step. As you progress to a higher higher level, t...