Kerugian Hak dan/atau KewenanganKonstitusional
Dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur
bahwa: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya UU.” Dalam ketentuan tersebut
terdapat istilah hak konstitusional serta kewenangan konstitusional. Hak
konstitusional terkait dengan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam UUD, sedangkan
kewenangan konstitusional terkait dengan kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diatur dalam UUD.
Sebelum
perubahan UUD 1945, ketentuan mengenai hak konstitusional selain diatur dalam
alinea pertama Pembukaan UUD 1945, juga diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 34 UUD 1945. Walaupun dilihat dari segi
kuantitas, jumlah pasal tersebut tidak banyak, akan tetapi untuk UUD yang dibuat
sebelum disusunnya Universal Declaration of Human Rights, tentu merupakan hal
yang membanggakan, di mana dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 sudah diatur
hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri, yang tidak diatur dalam Universal Declaration
of Human Rights.
Sebelum
perubahan UUD 1945, selain dalam Pasal 27 hingga Pasal 31, dan Pasal 34 UUD
1945, pengaturan tentang HAM juga diatur antara lain alam Ketetapan MPRS Nomor
XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-Panitia Ad hoc MPRS yang Bertugas
Melakukan Penelitian Lembaga-Lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian
Kekuasaan di antara Lembaga-Lembaga Negara menurut Sistem UUD 1945.
Setelah
perubahan UUD 1945, maka banyak ketentuan mengenai HAM dirumuskan dalam UUD
1945, yaitu dalam Bab XA dari Pasal 28A hingga Pasal 28J Perubahan Kedua UUD 1945.
Ketentuan dalam UUD 1945, jika dirinci butir demi butir, mencakup
prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
- Setiap orang berhak untuk hidup.
- Setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
- Setiap orang berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
- Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak mendapat pendidikan, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
- Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran.
- Setiap orang bebas memilih pekerjaan
- Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan.
- Setiap orang berhak memilih tempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak kembali lagi ke negara.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat (freedom of association).
- Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul (freedom of peaceful assembly).
- Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat (freedom of expression).
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
- Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan lain yang merendahkan derajat martabat manusia.
- Setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
- Setiap orang berhak bertempat tinggal (yang baik dan sehat).
- Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-sewenang oleh siapa pun.
- Setiap orang berhak untuk hidup.
- Setiap orang berhak untuk tidak disiksa.
- Setiap orang berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
- Setiap orang berhak atas kebebasan beragama.
- Setiap orang berhak untuk tidak diperbudak.
- Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Selain dalam UUD 1945, pengaturan tentang HAM diatur
pula dalam berbagai ketentuan, antara lain dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Keputusan
Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RencanaAksi Nasional HAM 2004-2009, UU Nomor
11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic , Social,
and Cuiltural Rights, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights, Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa
apabila digabungkan materi mengenai HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945 dengan
berbagai ketentuan yang terdapat dalam UU yang berkenaan dengan HAM, maka keseluruhan
norma hukum mengenai HAM terdiri dari 37 butir ketentuan yang dapat dikelompokkan
dalam 4 (empat) kelompok, yaitu kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak
sipil; hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya; hak-hak khusus dan hak
atas pembangunan; dan yang terakhir mengenai tanggung jawab negara dan
kewajiban asasi manusia