Skip to main content

Kerugian Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional

Kerugian Hak dan/atau KewenanganKonstitusional

Kerugian Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional

Dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur bahwa: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya UU.” Dalam ketentuan tersebut terdapat istilah hak konstitusional serta kewenangan konstitusional. Hak konstitusional terkait dengan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam UUD, sedangkan kewenangan konstitusional terkait dengan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD.
Sebelum perubahan UUD 1945, ketentuan mengenai hak konstitusional selain diatur dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, juga diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 34 UUD 1945. Walaupun dilihat dari segi kuantitas, jumlah pasal tersebut tidak banyak, akan tetapi untuk UUD yang dibuat sebelum disusunnya Universal Declaration of Human Rights, tentu merupakan hal yang membanggakan, di mana dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 sudah diatur hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri, yang tidak diatur dalam Universal Declaration of Human Rights.
Sebelum perubahan UUD 1945, selain dalam Pasal 27 hingga Pasal 31, dan Pasal 34 UUD 1945, pengaturan tentang HAM juga diatur antara lain alam Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-Panitia Ad hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Lembaga-Lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-Lembaga Negara menurut Sistem UUD 1945.
Setelah perubahan UUD 1945, maka banyak ketentuan mengenai HAM dirumuskan dalam UUD 1945, yaitu dalam Bab XA dari Pasal 28A hingga Pasal 28J Perubahan Kedua UUD 1945. Ketentuan dalam UUD 1945, jika dirinci butir demi butir, mencakup prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
  1. Setiap orang berhak untuk hidup.
  2. Setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
  4. Setiap orang berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  5. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
  6. Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  7. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  8. Setiap orang berhak mendapat pendidikan, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  9. Setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  10. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  11. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  12. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  13. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  14. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  15. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  16. Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran.
  17. Setiap orang bebas memilih pekerjaan
  18. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan.
  19. Setiap orang berhak memilih tempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak kembali lagi ke negara.
  20. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  21. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat (freedom of association).
  22. Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul (freedom of peaceful assembly).
  23. Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat (freedom of expression).
  24. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
  25. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  26. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
  27. Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  28. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan lain yang merendahkan derajat martabat manusia.
  29. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  30. Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
  31. Setiap orang berhak bertempat tinggal (yang baik dan sehat).
  32. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  33. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  34. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  35. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  36. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-sewenang oleh siapa pun.
  37. Setiap orang berhak untuk hidup.
  38. Setiap orang berhak untuk tidak disiksa.
  39. Setiap orang berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
  40. Setiap orang berhak atas kebebasan beragama.
  41. Setiap orang berhak untuk tidak diperbudak.
  42. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
  43. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Selain dalam UUD 1945, pengaturan tentang HAM diatur pula dalam berbagai ketentuan, antara lain dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RencanaAksi Nasional HAM 2004-2009, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic , Social, and Cuiltural Rights, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa apabila digabungkan materi mengenai HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945 dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam UU yang berkenaan dengan HAM, maka keseluruhan norma hukum mengenai HAM terdiri dari 37 butir ketentuan yang dapat dikelompokkan dalam 4 (empat) kelompok, yaitu kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil; hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya; hak-hak khusus dan hak atas pembangunan; dan yang terakhir mengenai tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS I.               PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dengan segala sesuatu yang berbentuk kemsyarakatan. Sebagai makhluk sosial sangat perlu untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan hal-hal sosial yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu-ilmu sosial kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita dapat berinteraksi dan peka terhadap lingkungan sekitar kita. Ilmu Pendidikan Sosial yang kita kenal sebagai mata pelajaran di akademik ternyata sangat perlu kita kaji dan perdalam untuk bekal kita dalam kehidupan ini. Ilmu sosial yang mencakup banyak hal seperti sosial, ekonomi, geograpi, sejarah, antropologi, itu memuat banyak hal yang membahas mengenai kehidupan di masyarakat. Dengan ruang lingkup yang sangat luas itulah kita harus mengkaji satu persatu secara detail demi pemahaman kita tentang ilmu-ilmu tersebut sehingga kita dapat mengaplikasikan dalam kehidupan se

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwa

MAKALAH TENTANG AS-SUNNAH

I.                    PENDAHULUAN Bahwasannya ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang sangat dibutuhkan seorang mujtahid didalam menjelaskan nash-nash dan mengelompokan sebuah hukum yang tidak terdapat nashnya, juga merupakan ilmu yang sangat diperlukan oleh qadh’I didalam memahami isi undang-undang secara lengkap, disamping pelaksanaan perundang-undangan secara adil sesuai dengan maksud syar’i. Dalam hal ini kami akan membahas sumber hukum islam yang ke-2 yaitu As-Sunnah, ulama Fiqh memandang As-sunnah secara etimologi berarti jalan, tetapi kalau kata ini dikaitkan dengan Rasulullah SAW, baik dalam kata ataupun pengertiannya, maka maksudnya adalah suatu sabda atau perbuatan atau taqrir beliau. [1] II.                 RUMUSAN MASALAH A.     Apa pengertiandan   fungsi As-Sunnah dalam pembinaan hukum islam? B.      Macam-macam As-sunnah serta perbedaannya dengan Al hadist dan astsar C.      Apa kehujjahan Assunnah? D.     Hubungan anatara Al-Qur’an dan Assunnah III.