Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2014

POSISI PEMBENTUK UNDANG-UNDANG DALAM PERSIDANGAN

Dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur bahwa: Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima. Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa; ”Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.” Berdasarkan ketentuan dalam Pas

Kerugian Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional

Kerugian Hak dan/atau KewenanganKonstitusional Dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur bahwa: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya UU.” Dalam ketentuan tersebut terdapat istilah hak konstitusional serta kewenangan konstitusional. Hak konstitusional terkait dengan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam UUD, sedangkan kewenangan konstitusional terkait dengan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD. Sebelum perubahan UUD 1945, ketentuan mengenai hak konstitusional selain diatur dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, juga diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 34 UUD 1945. Walaupun dilihat dari segi kuantitas, jumlah pasal tersebut tidak banyak, akan tetapi untuk UUD yang dibuat sebelum disusunnya Universal Declaration of Human Rights, tentu merupakan hal yang membanggakan, di mana dalam alinea pertama Pembuka