Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2014

Metodologi Penelitian Hadits

Metodologi penelitian hadits Hadits yang di kutip kedua ( riwayat Abu Hurairah tentang perintah menulis untuk diberikan kepada Abu Syah) terjadi pada Fathu makkah, sedang hadist riwayat Abu Sa’id al-Khudri yang berisi larangan menulis selain Al-Qur’an terjadi sebelum fathu makkah. Menurut pengakuan Abu Hurairah, yang membedakan dirinya dengan Abulla bin Amr adalah soal mencatat Hadis yakni Abu hurairah hanya mengandalkan Hafalan, sedang Abdullah selain menghafal juga menulis Hadis-hadis yang diterima dari Nabi. Kata Syakir lebih lanjut pengakuan Abu Hurairah itu menunjukan bahwa kegiatan menulis yang dilakukan oleh Ibnu Amr itu adalah pada masa setelah  Abu hurairah menolak islam. (Abu Hurairah masuk islam sekitar tiga tahun sebelum Nabi wafat). Ahmad Muhammad Syakir juga menolak pendapat yang menyatakan Bahwa hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri itu  mauquf.  Menurut penelitian Syakir, hadis tersebut  marfu’  dan berkualitas shahih. Pendapat Syakir didukung oleh sebagian ulam

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwa

Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani

Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani Berbagai   upaya dilakukan dalam mewujudkan masyarkat madani, baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Untuk yang berjangka pendek, dilaksanak a n dengan memilih dan menempatkan pemimpin-pemimpin yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat memimpin (capable). Jika   dicari akar sejarahnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat Yunani kuno masalah ini sudah mengemuka.   Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum masehi. Orang yang pertama kali yang mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani kuno. Civil society menurut    Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyakat kota yang memiliki kode hukum sendiri.   Dengan konsep civil society (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekerdar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban da

Ciri-ciri Masyarakat Madani

Ciri-ciri   Masyarakat   Madani Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah. Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda – beda. Bila merujuk pada pengertian dalam Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market” Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani , antara lain, [8]   1.     Terintegrasinya individu – individu dan kelompok – kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial. 2.     Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan – kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan – kekuatan alternatif. 3.     Terjembataninya kepentingan – kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi –

Syarat Masyarakat Madani

Syarat Masyarakat Madani Bila kita kaji, masyarakat di negara – negara maju sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani. Maka, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani. Yakni adanya democratic government (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis) dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung tinggi nilai – nilai civil security, civil responsibility, dan civil resilience). [9]   Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani . Antara lain sebagai berikut ; 1.     Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat 2.     Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas – tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok 3.     Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan. Dengan kata lain, terbukanya