Skip to main content

Metodologi Penelitian Hadits

Metodologi penelitian hadits


Hadits yang di kutip kedua ( riwayat Abu Hurairah tentang perintah menulis untuk diberikan kepada Abu Syah) terjadi pada Fathu makkah, sedang hadist riwayat Abu Sa’id al-Khudri yang berisi larangan menulis selain Al-Qur’an terjadi sebelum fathu makkah.

Menurut pengakuan Abu Hurairah, yang membedakan dirinya dengan Abulla bin Amr adalah soal mencatat Hadis yakni Abu hurairah hanya mengandalkan Hafalan, sedang Abdullah selain menghafal juga menulis Hadis-hadis yang diterima dari Nabi. Kata Syakir lebih lanjut pengakuan Abu Hurairah itu menunjukan bahwa kegiatan menulis yang dilakukan oleh Ibnu Amr itu adalah pada masa setelah  Abu hurairah menolak islam. (Abu Hurairah masuk islam sekitar tiga tahun sebelum Nabi wafat).
Ahmad Muhammad Syakir juga menolak pendapat yang menyatakan Bahwa hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri itu mauquf. Menurut penelitian Syakir, hadis tersebut marfu’ dan berkualitas shahih. Pendapat Syakir didukung oleh sebagian ulama’, misalnya Muhammad AS-sabbag.

Dr.Muhammad Ajjaj al-Khatib dalam tesis dan disertasinya mengemukakan pendapatnya, setelah mengutip pendapat ulama, bahwa:
1.      Semua hadis tersbut berkualitas sahih, tidak ada yang mauquf.
2.      Tiga pendapat berikut ini dapat dihimpun sebagai pendapat yang benar, yakni:
a.         Larangan berlaku bila penulisan hadis dijadika satu catatan dengan penulisan Al-Qur’an.
b.         Mungkin larangan berlaku untuk menulis hadis dalam satu himpunan pada masa awal islam, sebab dikhawatirkan umat islam terganggu untuk menghafal dan mencatat Al-qur’an, sedang untuk mempelajari hadis, para sahabat dapat langsung menyaksikan dan mengikuti rasulullah. Pada masa itu, kepada orang yang tidak dikhawatirkan mencapuradukan catatan Al-Qur’an dan Hadis, misalnya Abdullah bin Amr ditoleransi untuk mencatat Hadis. Demikian pula kepada orang yang lemah hafalanya, dia diperbolehkan untuk mencatat hadis.
c.         Tatkala umat islam telah mampu memelihara hafalan dan bacaan Al-Qur’an, maka larangan penulisan hadis dihapus (manshuki) dan secara umum menulis hadis diperbolehkan.
Terlapas dari perbedaan-perbedaan pendapat yang ada sebagaimana dikemukakan diatas, maka yang jelas bahwa matn-matn hadis yang tampak bertentangan itu telah dapat diseleaikan dan tidak menjadikan salah satu matn berkualitas lemah, tetapi masing-masing berkualitas sahih. Dari keempat cara penyelesaian yang telah disebutkan, maka hanya cara at-tauif yang tidak muncul. Hal itu dapat dimengerti karena penyelesaian terhadap kandungan matn hadis yang tampak bertentangan telah dapat dicapai.

Natijah yang dapat dikemukakan dalam hal ini ialah bahwa seluruh matn hadis yang dikutip diatas sahih. Seluruh sanadnya (setelah diteliti tersendir) juga sahih. Karenanya, hadis-hadis tersebut berkualitas sahih.[3]


[3] M.Syuhudi Ismail, metodologi penelitian hadis nabi,() hlm.149-151

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS I.               PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dengan segala sesuatu yang berbentuk kemsyarakatan. Sebagai makhluk sosial sangat perlu untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan hal-hal sosial yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu-ilmu sosial kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita dapat berinteraksi dan peka terhadap lingkungan sekitar kita. Ilmu Pendidikan Sosial yang kita kenal sebagai mata pelajaran di akademik ternyata sangat perlu kita kaji dan perdalam untuk bekal kita dalam kehidupan ini. Ilmu sosial yang mencakup banyak hal seperti sosial, ekonomi, geograpi, sejarah, antropologi, itu memuat banyak hal yang membahas mengenai kehidupan di masyarakat. Dengan ruang lingkup yang sangat luas itulah kita harus mengkaji satu persatu secara detail demi pemahaman kita tentang ilmu-ilmu tersebut sehingga kita dapat mengaplikasikan dalam kehidupan se

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwa

MAKALAH TENTANG AS-SUNNAH

I.                    PENDAHULUAN Bahwasannya ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang sangat dibutuhkan seorang mujtahid didalam menjelaskan nash-nash dan mengelompokan sebuah hukum yang tidak terdapat nashnya, juga merupakan ilmu yang sangat diperlukan oleh qadh’I didalam memahami isi undang-undang secara lengkap, disamping pelaksanaan perundang-undangan secara adil sesuai dengan maksud syar’i. Dalam hal ini kami akan membahas sumber hukum islam yang ke-2 yaitu As-Sunnah, ulama Fiqh memandang As-sunnah secara etimologi berarti jalan, tetapi kalau kata ini dikaitkan dengan Rasulullah SAW, baik dalam kata ataupun pengertiannya, maka maksudnya adalah suatu sabda atau perbuatan atau taqrir beliau. [1] II.                 RUMUSAN MASALAH A.     Apa pengertiandan   fungsi As-Sunnah dalam pembinaan hukum islam? B.      Macam-macam As-sunnah serta perbedaannya dengan Al hadist dan astsar C.      Apa kehujjahan Assunnah? D.     Hubungan anatara Al-Qur’an dan Assunnah III.