Skip to main content

Ciri-ciri Masyarakat Madani

Ciri-ciri Masyarakat Madani


Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah. Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda – beda. Bila merujuk pada pengertian dalam Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market”
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani, antara lain,[8] 
1.    Terintegrasinya individu – individu dan kelompok – kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.    Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan – kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan – kekuatan alternatif.
3.    Terjembataninya kepentingan – kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi – organisasi volunter mampu memberikan masukan – masukan terhadap keputusan – keputusan pemerintah.
4.    Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu – individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri (individualis).
5.    Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga – lembaga sosial dengan berbagai perspektif.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa “masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis di mana para anggotanya menyadari akan hak – hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan – kepentingan. Di mana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas – luasnya bagi kreativitas warga negara untuk mewujudkan program – program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah konsep yang cair dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus – menerus.

Dengan demikian kita sebenarnya memiliki tiga visi mengenai masyarakat sipil dan negara. Pertama, kehadiran masyarakat sipil hanya bersifat sementara dalam perkembangan masyarakat. Karena kecenderungannya untuk rusak dari dalam, maka pada akhirnya masyarakat sipil akan ditelan oleh negara, yakni sebuah negara ideal, yang merupakan taraf perkembangan masyarakat yang tertinggi. Kedua, karena negara hanya cerminan saja dari masyarakat sipil dan berfungsi melayani individu yang serakah, maka negara akan diruntuhkan atau runtuh dengan sendirinya dalam suatu revolusi proletar. Jika negara lenyap, maka yang tinggal hanya masyarakat, yakni suatu masyarakat tanpa kelas. Dan ketiga, visi yang melihat bahwa masyarakat sipil tidak saja bisa menjadi benteng kelas yang memegang hegemoni, dalam hal ini kelas borjuasi, tetapi bisa pula menjalankan fungsi etis dalam mendidik masyarakat dan mengarahkan perkembangan ekonomi yang melayani kepentingan masyarakat. Di lain pihak, masyarakat sipil sendiri juga terdiri dari organisasi-organisasi yang melayani kepentingan umum, atau memiliki rasionalitas dan mampu mengatur dirinya sendiri secara bebas. Bisa terjadi keduanya saling mendukung, dalam arti buruk maupun baik dari segi kepentingan umum.

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS I.               PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dengan segala sesuatu yang berbentuk kemsyarakatan. Sebagai makhluk sosial sangat perlu untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan hal-hal sosial yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu-ilmu sosial kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita dapat berinteraksi dan peka terhadap lingkungan sekitar kita. Ilmu Pendidikan Sosial yang kita kenal sebagai mata pelajaran di akademik ternyata sangat perlu kita kaji dan perdalam untuk bekal kita dalam kehidupan ini. Ilmu sosial yang mencakup banyak hal seperti sosial, ekonomi, geograpi, sejarah, antropologi, itu memuat banyak hal yang membahas mengenai kehidupan di masyarakat. Dengan ruang lingkup yang sangat luas itulah kita harus mengkaji satu persatu secara detail demi pemahaman kita tentang ilmu-ilmu tersebut sehingga kita dapat mengaplikasikan dalam kehidupan se

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwa

MAKALAH TENTANG AS-SUNNAH

I.                    PENDAHULUAN Bahwasannya ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang sangat dibutuhkan seorang mujtahid didalam menjelaskan nash-nash dan mengelompokan sebuah hukum yang tidak terdapat nashnya, juga merupakan ilmu yang sangat diperlukan oleh qadh’I didalam memahami isi undang-undang secara lengkap, disamping pelaksanaan perundang-undangan secara adil sesuai dengan maksud syar’i. Dalam hal ini kami akan membahas sumber hukum islam yang ke-2 yaitu As-Sunnah, ulama Fiqh memandang As-sunnah secara etimologi berarti jalan, tetapi kalau kata ini dikaitkan dengan Rasulullah SAW, baik dalam kata ataupun pengertiannya, maka maksudnya adalah suatu sabda atau perbuatan atau taqrir beliau. [1] II.                 RUMUSAN MASALAH A.     Apa pengertiandan   fungsi As-Sunnah dalam pembinaan hukum islam? B.      Macam-macam As-sunnah serta perbedaannya dengan Al hadist dan astsar C.      Apa kehujjahan Assunnah? D.     Hubungan anatara Al-Qur’an dan Assunnah III.