Skip to main content

Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani

Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani


Berbagai upaya dilakukan dalam mewujudkan masyarkat madani, baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Untuk yang berjangka pendek, dilaksanakan dengan memilih dan menempatkan pemimpin-pemimpin yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat memimpin (capable).
Jika dicari akar sejarahnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat Yunani kuno masalah ini sudah mengemuka. Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum masehi. Orang yang pertama kali yang mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani kuno. Civil society menurut  Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civil society (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekerdar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan.[5] 
Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan (Rahardjo seperti yang dikutip Nurhadi, 1999).
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.
Sementara itu konsep masyarakat madani, atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke (abad ke-18) dan Emmanuel Kant (abad ke-19). Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
Barulah pada paruh kedua abad ke-18, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan masyarakat madani kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda. Bahkan kemudian, Kant menempatkan masyarakat madani dan negara dalam kedudukan yang berlawanan, yang kemudian dikembangkan oleh Hegel, menurutnya masyarakat madani merupakan subordinatif dari negara.[6] 

Adapun tokoh yang pertama kali menggagas istilah civil society ini adalah Adam Ferguson dalam bukunya ”Sebuah Esai tentang Sejarah Masyarakat Sipil (’An Essay on The History of Civil Society’)” yang terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada visi etis kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri, dan munculnya kapitalisme, serta mencoloknya perbedaan antara individu. [7] 


[5]  Azyumardi Azra,Op.Cit.hlm 7.
[6] Ibid.hlm 9.
[7] Ibid.hlm 11.

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS I.               PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dengan segala sesuatu yang berbentuk kemsyarakatan. Sebagai makhluk sosial sangat perlu untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan hal-hal sosial yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu-ilmu sosial kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita dapat berinteraksi dan peka terhadap lingkungan sekitar kita. Ilmu Pendidikan Sosial yang kita kenal sebagai mata pelajaran di akademik ternyata sangat perlu kita kaji dan perdalam untuk bekal kita dalam kehidupan ini. Ilmu sosial yang mencakup banyak hal seperti sosial, ekonomi, geograpi, sejarah, antropologi, itu memuat banyak hal yang membahas mengenai kehidupan di masyarakat. Dengan ruang lingkup yang sangat luas itulah kita harus mengkaji satu persatu secara detail demi pemahaman kita tentang ilmu-ilmu tersebut sehingga kita dapat mengaplikasikan dalam kehidupan se

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwa

MAKALAH TENTANG AS-SUNNAH

I.                    PENDAHULUAN Bahwasannya ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang sangat dibutuhkan seorang mujtahid didalam menjelaskan nash-nash dan mengelompokan sebuah hukum yang tidak terdapat nashnya, juga merupakan ilmu yang sangat diperlukan oleh qadh’I didalam memahami isi undang-undang secara lengkap, disamping pelaksanaan perundang-undangan secara adil sesuai dengan maksud syar’i. Dalam hal ini kami akan membahas sumber hukum islam yang ke-2 yaitu As-Sunnah, ulama Fiqh memandang As-sunnah secara etimologi berarti jalan, tetapi kalau kata ini dikaitkan dengan Rasulullah SAW, baik dalam kata ataupun pengertiannya, maka maksudnya adalah suatu sabda atau perbuatan atau taqrir beliau. [1] II.                 RUMUSAN MASALAH A.     Apa pengertiandan   fungsi As-Sunnah dalam pembinaan hukum islam? B.      Macam-macam As-sunnah serta perbedaannya dengan Al hadist dan astsar C.      Apa kehujjahan Assunnah? D.     Hubungan anatara Al-Qur’an dan Assunnah III.