Skip to main content

Dasar-dasar Hukum yang dipakai Imam Syafi’i

Dasar-dasar Hukum yang dipakai Imam Syafi’i


Imam Syafi’i terkenal sebagai seorang yang membela mazhab Maliki dan mempertahankan mazhab ulama Madinah hingga terkenallah beliau dengan sebutan Nasyirus Sunnah (penyebar Sunnah).
Mengenai dasar-dasar hukum yang telah dipakai oleh Imam Syafi’i sebagai acuan pendapatnya termaktub dalam kitabnya ar –Risalah sebagai berikut:

a.       Al-Qur’an. Beliau mengambil dengan makna (artinya) yang lahir, kecuali jika didapati alasan yang menunjukkan bukannya arti yang lahir itu yang harus dipakai (dituruti).
b.      As-Sunnah. Beliau mengambil sunnah atau hadits Nabi saw. tidaklah mewajibkan yang mutawatir saja, tetapi juga yang ahad pun diambil dan dipergunakan pula untuk menjadi dalil, asal telah mencukupi syarat-syaratnya. Yakni selama perawi hadits itu orang kepercayaan, kuat ingatan, dan bersambung langsung sampai kepada Nabi saw.
c.       Ijma’. Beliau mengambil dan menetapkan adanya itu ialah ijma’ para sahabat, dan jika didapat seorang dari sahabat Nabi yang menyalahinya, belumlah diartikan telah ijma’ (sepakat). Jadi beliau mempergunakan alasan Ijma’ itu bilamana sudah terang tidak ada seorang pun yang menyalahinya, atau tidak diketahui seorang pun yang membantahnya.
d.      Qiyas. Beliau mengambil dan mempergunakan hukum Qiyas itu apabila sudah terang tidak didapati dalil yang terang dari Al-Qur’an, dan dari Sunnah atau Hadits yang shahih. Beliau tidak terburu-buru menjatuhkan hukum secara Qiyas, sebelum menyelidiki lebih dalam atau tidaknya hukum itu dipergunakan.
e.       Istidlal (Istishab). Apabila beliau dalam suatu urusan yang bertalian dengan hukum sudah tidak mendapati dalil dari Ijma’ dan Qiyas, maka barulah beliau mengambil dengan jalan Istidlal, mencari alasan, bersandarkan atas kaidah-kaidah (undang-undang) agama meskipun dari agama yang diwahyukan sebelum Islam (Yahudi dan Nasrani), dan tidak sekali-kali beliau mempergunakan pendapat atau buah fikiran manusia, juga beliau tidak mau mengambil hukum dengan cara istihsan, seperti yang biasa dikerjakan oleh para ulama dari pengikut Imam Hanafi di Baghdad.[2]   



[1] Musthofa Muhammad Asy Syak’ah, Islam Tidak Bermazhab, Jakarta: Gema Insani, 1994, hal.360
[2] Moenawar Chalil, Op.Cit, hal.244-245

Popular posts from this blog

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

PROSESPENYELESAIAN PERKARA PIDANA  A.  PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita) . Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur : 1.       Laporan; untuk tindak pidana biasa; 2.       Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten); 3.       Tertangkap tangan. 4.       Diketahui sendiri oleh Penyidik. B .  PENYELIDIKAN 1.   Arti : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan merupakan sub fungsi dan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan.       2.   Tujuan : untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup agar ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya ke penga...

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi...

Memilih Tempat Tidur Bayi Yang Tepat Untuk Buah Hati Anda

Menemukan furnitur bayi yang tepat sering merupakan tugas yang sulit bagi orang tua untuk melakukan dan buaian bayi tidak terkecuali.  Memang, banyak perhatian harus dibayar dalam memilih furnitur yang tepat untuk bayi yang baru lahir atau bayi, yang seharusnya tidak hanya cocok di kamar bayi, tetapi juga harus aman dan nyaman untuk bayi.  Saat ini, ada berbagai macam boks bayi yang tersedia di pasar, mulai dari yang murah hingga yang desainer, sesuai kebutuhan setiap individu. Namun, ada beberapa hal yang perlu diingat, untuk menemukan tempat tidur bayi yang tepat. Nilai kebutuhan anak Anda dan putuskan jenis buaian yang Anda inginkan.  Ini penting karena tanpa informasi penting ini Anda tidak akan dapat memilih yang tepat dari berbagai desain yang tersedia di pasar.  Lihat apa yang paling tepat untuk anak Anda dan bermanfaat bagi Anda.  Lakukan riset dan lihat desain apa yang aman dan tahan lama.  Anda bisa menggunakan boks persegi panjang tradis...