Skip to main content

Peradaban Islam Indonesia Dalam bidang Politik

Peradaban Islam Indonesia Dalam bidang Politik

Peradaban Islam Indonesia Dalam bidang Politik

Pada awal kedatangan Jepang, timbul simpati dan harapan baru bangsa Indonesia. Apalagi  dalam siaran radio tokyo diumumkan bahwa tujuan perang fasifik adalah mengusir orang-orang kulit putih dari bumi Asia. Sebelumnya, Jepang banyak melakukan aktifitas internasional untuk menarik simpati bangsa-bangsa yang beragama Islam dan meniupkan slogan anti Barat.Kebijakan pemerinah Jepang setelah mengambil alih kekuasaan Belanda adalah melarang semua kegiatan organisasi-organisasi politik yang ada dan berupaya membangun organisasi semi militer dengan menjalin kerjasama dengan golongan nasional sekuler maupun golongan Islam. Sebagai penjajah, Jepang jauh lebih kejam daripada Belanda, Jepang merampas semua harta milik rakyat untuk kepentinga perang, sehingga rakyat mati kelaparan. Tujuan mereka adalah menggalang masa untuk mendukung rezim pendudukan. Pada awalnya Jepang berminat membentuk sebuah perhimpunan organisasi politik melalui “Gerakan Tiga A”,dibawah pimpinan Syamsudddin, bekas pimpinan Parindra, diharapkan dengan pembentukan organisasi ini, rakyat indonesia akan membantu mereka dala  perang pasifik dan menyukseska propaganda “kemakmuran Asia Timur Raya”. Karena gagal mendapat dukungan rakyat ,”Gerakan Tiga A” dibubarkan,sementara itu, MIAI tetap dipertahankan dan menjadi organisasi independen tanpa terikat pada organisasi lainnya.Selanjutnya, sebagai ganti “Gerakan Tiga A”, Jepang membentuk Putera (pusat tenaga rakyat) dalam rangka menggalang massa, yang terpenting adalah meningkatnya kesadaran rakyat Indonesia, terutama keinginan mereka untuk mencapai kemerdekaan. Jepang menerapkan politik mendekati golongan Islam tetapi tidak terhadap kelompok nasional sekular, Jepang mendorong dan memberi prioritas kepada kalangan Islam untuk mendirikan organisasi dan menagakui kembali organisasi-organisasi Islam yang belum dibekukan, tetapi tidak membolehkannya bagi organisasi-organisasi nasional sebelum perang, Pada awal pendudukannya, Jepang membentuk kantor Departemen Agama yang disebut Shumubu yang dibentuk  pada Maret 1942, ketua pertama seorang Jepang bernama Horie (1942) dan pada tanggal 1 Oktober 1943 Hosein Djajadiningrat diangkat menjadi kepala Shumuba,tanggal 1 Agustus 1944 digantikan oleh K.H. Hasyim Asy’ari tetapi tugasnya dilaksanakan oleh putranya K.H Wahid HasyimBertambahnya kekuasaan politik Islam dalam struktur  pemerintahan ini meberikan pengalaman berharga. pemerintah Jepang membubarkan MIAI pada bulan Oktober 1943, karena dinilai anti Jepang dan tidak  disukai Jepang karna tidak bisa dikendalikan, lalu Jepang membentuk organisasi federatif  baru, Masyumi (Majelis Syura Muslim Indonesia) pada tanggal 24 Oktober 1943 menggantikan MIAI, dalam Masyumi semua organisasi Muslim tergabung, basis organisasi adalah semua organisasi yang tergabung di MIAI, Muhammadiyah, NU, dan Persis. Ketua pertamanya  adalah K.H Hasyim Asy’ari dari NU dengan wakilnya K.H Wahab Hasbullah.  Masyumi dibentuk untuk mendukung pemerintah pendudukan Jepang, namun beberapa pemimpinnya berusaha melencengkan tujuan tersebut,dan upaya ini berhasil, tokoh-tokoh  masyumi tetap memegang peran politik penting meskipun Jepang telah bertekuk lutut kepada  sekutu. Pemimpin Masyumi menjalin hubungan yang erat dengan Shumbu pemimpin kelompok Islam, selama 9 bulan pertama tahun 1944, golongan nasinal sekular mengalami kemerosotan sehingga tidak mampu menyaingi Masyumi.

Popular posts from this blog

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi...

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS I.               PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dengan segala sesuatu yang berbentuk kemsyarakatan. Sebagai makhluk sosial sangat perlu untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan hal-hal sosial yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu-ilmu sosial kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita dapat berinteraksi dan peka terhadap lingkungan sekitar kita. Ilmu Pendidikan Sosial yang kita kenal sebagai mata pelajaran di akademik ternyata sangat perlu kita kaji dan perdalam untuk bekal kita dalam kehidupan ini. Ilmu sosial yang mencakup banyak hal seperti sosial, ekonomi, geograpi, sejarah, antropologi, itu memuat banyak hal yang membahas mengenai kehidupan di masyarakat. Dengan ruang lingkup yang sangat luas itulah kita harus mengkaji satu persatu secara detail demi pemahaman kita tentang ilmu-ilmu...

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

PROSESPENYELESAIAN PERKARA PIDANA  A.  PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita) . Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur : 1.       Laporan; untuk tindak pidana biasa; 2.       Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten); 3.       Tertangkap tangan. 4.       Diketahui sendiri oleh Penyidik. B .  PENYELIDIKAN 1.   Arti : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan merupakan sub fungsi dan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan.       2.   Tujuan : untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup agar ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya ke penga...