Skip to main content

Persidangan JarakJauh

Persidangan JarakJauh


Penyelenggaraan persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan telah dapat dilakukan melalui persidangan jarak jauh (video conference). Mekanisme persidangan jarak jauh diatur dalam PMK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksanaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Pelaksanaan persidangan jarak jauh dilakukan berdasarkan permohonan pemohon dan/atau termohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua MK melalui Kepaniteraan MK. Permohonan persidangan jarak jauh dimaksud berisi informasi rinci mengenai:
a.   identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannya;
b.   pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan;
c.   alokasi waktu pemeriksaan;
d.   petugas lain yang diperlukan untuk keperluan persidangan dimaksud.

Permohonan pelaksanaan sidang jarak jauh harus disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum waktu persidangan jarak jauh yang direncanakan. Permohonan ini dapat disampaikan, baik secara langsung, melalui surat elektronik (e-mail), faksimili, surat pos, atau media lain yang tersedia. Terhadap permohonan ini, MK memeriksa dan memutuskan apakah menerima atau menolak, atau menerima dengan perubahan jadwal persidangan. Kepaniteraan MK harus memberitahukan jadwal pelaksanaan persidangan jarak jauh yang diputuskan kepada pemohon dan/atau termohon atau kuasanya, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan persidangan dimaksud. Pemberitahuan ini sekaligus merupakan panggilan sidang.


Untuk pelaksanaan persidangan jarak jauh, MK telah menempatkan sarana video conference di 40 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Sarana tersebut dapat dimanfaatkan secara gratis oleh pemohon dan/atau termohon untuk pelaksanaan persidangan jarak jauh. Namun, apabila terdapat biaya-biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan persidangan jarak jauh yang berkaitan dengan pihak ketiga, ditanggung oleh pemohon atau termohon yang meminta persidangan jarak jauh.

Popular posts from this blog

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi...

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS I.               PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dengan segala sesuatu yang berbentuk kemsyarakatan. Sebagai makhluk sosial sangat perlu untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan hal-hal sosial yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu-ilmu sosial kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita dapat berinteraksi dan peka terhadap lingkungan sekitar kita. Ilmu Pendidikan Sosial yang kita kenal sebagai mata pelajaran di akademik ternyata sangat perlu kita kaji dan perdalam untuk bekal kita dalam kehidupan ini. Ilmu sosial yang mencakup banyak hal seperti sosial, ekonomi, geograpi, sejarah, antropologi, itu memuat banyak hal yang membahas mengenai kehidupan di masyarakat. Dengan ruang lingkup yang sangat luas itulah kita harus mengkaji satu persatu secara detail demi pemahaman kita tentang ilmu-ilmu...

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

PROSESPENYELESAIAN PERKARA PIDANA  A.  PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita) . Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur : 1.       Laporan; untuk tindak pidana biasa; 2.       Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten); 3.       Tertangkap tangan. 4.       Diketahui sendiri oleh Penyidik. B .  PENYELIDIKAN 1.   Arti : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan merupakan sub fungsi dan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan.       2.   Tujuan : untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup agar ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya ke penga...