Skip to main content

Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani

Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani


Berbagai upaya dilakukan dalam mewujudkan masyarkat madani, baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Untuk yang berjangka pendek, dilaksanakan dengan memilih dan menempatkan pemimpin-pemimpin yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat memimpin (capable).
Jika dicari akar sejarahnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat Yunani kuno masalah ini sudah mengemuka. Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum masehi. Orang yang pertama kali yang mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani kuno. Civil society menurut  Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civil society (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekerdar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan.[5] 
Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan (Rahardjo seperti yang dikutip Nurhadi, 1999).
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.
Sementara itu konsep masyarakat madani, atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke (abad ke-18) dan Emmanuel Kant (abad ke-19). Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
Barulah pada paruh kedua abad ke-18, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan masyarakat madani kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda. Bahkan kemudian, Kant menempatkan masyarakat madani dan negara dalam kedudukan yang berlawanan, yang kemudian dikembangkan oleh Hegel, menurutnya masyarakat madani merupakan subordinatif dari negara.[6] 

Adapun tokoh yang pertama kali menggagas istilah civil society ini adalah Adam Ferguson dalam bukunya ”Sebuah Esai tentang Sejarah Masyarakat Sipil (’An Essay on The History of Civil Society’)” yang terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada visi etis kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri, dan munculnya kapitalisme, serta mencoloknya perbedaan antara individu. [7] 


[5]  Azyumardi Azra,Op.Cit.hlm 7.
[6] Ibid.hlm 9.
[7] Ibid.hlm 11.

Popular posts from this blog

Cara Mendapatkan Mebel Terbaik Dengan Harga Jual Paling Rendah

Saat membeli furnitur, kualitas itu penting.  Pembuat furnitur khusus tidak akan menggunakan paku dan lem untuk menyatukan sudut dan ujung kayu.  Mereka akan menggunakan proses yang dikenal sebagai bengkel tukang kayu.  Ini menghasilkan sambungan berkualitas tinggi yang akan lebih kokoh dan akan lebih berbobot.  Konstruksi kuku dan lem tidak akan menghasilkan produk berkualitas solid. Jika Anda tertarik pada bagian tertentu, online untuk memeriksa ulasan pabrikan.  Potongan yang tepat dalam pertimbangan mungkin tidak memiliki ulasan, tetapi Anda cenderung menemukan informasi yang berguna tentang produsen.  Dengan begitu, Anda akan tahu jika karya baru Anda akan mendapat dukungan dari pabrikannya. Jangan pernah membeli furnitur besar tanpa mengukurnya terlebih dahulu.  Mengetahui di mana Anda akan menunjukkan itu berarti memastikan itu akan muat di sana!  Bawalah pita pengukur saat Anda berbelanja furnitur dan ketahui terlebih dahulu...

Memilih Tempat Tidur Bayi Yang Tepat Untuk Buah Hati Anda

Menemukan furnitur bayi yang tepat sering merupakan tugas yang sulit bagi orang tua untuk melakukan dan buaian bayi tidak terkecuali.  Memang, banyak perhatian harus dibayar dalam memilih furnitur yang tepat untuk bayi yang baru lahir atau bayi, yang seharusnya tidak hanya cocok di kamar bayi, tetapi juga harus aman dan nyaman untuk bayi.  Saat ini, ada berbagai macam boks bayi yang tersedia di pasar, mulai dari yang murah hingga yang desainer, sesuai kebutuhan setiap individu. Namun, ada beberapa hal yang perlu diingat, untuk menemukan tempat tidur bayi yang tepat. Nilai kebutuhan anak Anda dan putuskan jenis buaian yang Anda inginkan.  Ini penting karena tanpa informasi penting ini Anda tidak akan dapat memilih yang tepat dari berbagai desain yang tersedia di pasar.  Lihat apa yang paling tepat untuk anak Anda dan bermanfaat bagi Anda.  Lakukan riset dan lihat desain apa yang aman dan tahan lama.  Anda bisa menggunakan boks persegi panjang tradis...

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

PROSESPENYELESAIAN PERKARA PIDANA  A.  PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita) . Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur : 1.       Laporan; untuk tindak pidana biasa; 2.       Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten); 3.       Tertangkap tangan. 4.       Diketahui sendiri oleh Penyidik. B .  PENYELIDIKAN 1.   Arti : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan merupakan sub fungsi dan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan.       2.   Tujuan : untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup agar ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya ke penga...