Skip to main content

MAKALAH RASHDUL KIBLAT



A.    Pengertian dan penentuan rashdul kiblat
Rashdul kiblat adalah ketentuan waktu dimana bayangan benda ang terkena sianar matahari menunjuk arah kiblat.sebagaimana dalam kalender Menara Kudus KH. Turaichan ditetapkan pada tanggal 27 atau 28 Mei dan tanggal 15/16 Juli Pada tiap-tiap tahun sebagai Yaumy Rahsdil kiblat.
Namun demikian pada hari-hari selain tersebut mestinya juga dapat ditentukan jam rusyd al-qiblat, yakni bayang-bayang suatu benda menuju arah kiblat dengan bantuan sinar matahari, konsep inilah yang kemudian dikenal dengan “ bayang-bayang kiblat”. Perlu diketahuai bahwa jam rushd al-qiblat tiap hari mengalami perubahan karena terpengaruh oleh deklinasi matahari. Metode ini menurut penulis dapat diberi istilah As-Syamsufi Madaril Qiblah.
Penentuan arah kiblat ditentukan berdasarkan bayang-bayang sebuah tiang atau tongkat padawaktu tertentu. Alat yang dipergunakan antara lain adalah bencet, miqyas atau tongkat istiwa. Metode ini zenith Ka’bah. Posisi lintang Ka’bah yang lebih kecil dari nilai deklinasi maksimum matahari menyebabkan matahari dapat melewati Ka’bah sehingga hasilnya diakui lebih akurat dibandingkan dengan metode-metode yang lain.
Peristiwa rashdul kiblat menurut Selamet Hambali dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu rashdul kiblat local dan rashdul kiblat global. Rashdul kiblat local dapat diperhitungkan dengan beberapa rumus. Rumus pertama: cotg A = sin LT × Cotg AQ, kemudian dihitung dengan rumus ke dua yaitu Cos B = Tan Dekl × Cotg LT × Cos A = +A. Setelah itu dikonversi sesuai dengan waktu daerahnya masing-masing.
Sedangkan rashdul kiblat global terjadi dalam satu tahun sebanyak dua kali, yaitu pada setiap tanggal 27 mei (tahun kabisat) atau 28 mei (tahun bashitah) pada pukul 11:7 LMT (local Mean Time) dan pukul 12:06 LMT (local Mean Time). Karena pada kedua tanggal dan jam tersebut nilai dklinasi matahari hamper sama dengan lintang Ka’bah tersebut. Dengan demikian, apabila waktu Makkah (LMT) tersebut dikonversi menjadi waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), maka harus ditambah dengan 4 jam 21 menit sama dengan 16:18 WIB dan 16:27 WIB. Oleh karena itu, kaum muslimin dapat mengecek arah kiblat  pada setiap tanggal 27 atau 28 Mei jam 16:18 WIB, karena bayangan matahari akan membelakangi arah kiblat, demikian pula setiap tanggal 15 atau 16 Juli jam 16:27 WIB. Dalam beberapa referensi, waktu rashdul  kiblat ini dapat digunakan dalam beberapa hari, berkisar 1 hari sebelum dan 1 hari setelah tanggal tersebut.
Setelah lebih mudah dan dapat dilakukan oleh setiap orang, hasil pengukuran metode ini lebih akurat, dengan syarat penandaan waktu yang tepat. Meskipun demikian, metode tersebut masih memiliki kelemahan. Pertama, dari segi waktu yang sangat terbatas selama empat hari yaitu tanggal 27 dan 28 Mei serta tanggal 15 dann16 Juli. Kedua, dari segi letak geografis Negara kita yang berada di daerah khatulistiwa menyebabkan Negara kita beriklim tropis mempunyai curah hujan yang cukup tinggi. Akibatnya, aplikasi metode tersebut di lapangan tidak dapat dilakukan manakala cuaca mendung atau hujan. Meskipun pada dasarnya ada perhitunganuntuk menentukan jam Rashdul Kiblat harian.
Adapun teknik penentuan arah kiblat menggunakan istiwa utama (Rashdul kiblat global) ini yaitu:
1)      Tentukan lokasi masjid/mushola atau rumah yang akan diluruskan arah kiblatnya.
2)      Sediakan tongkat lurus sepanjang 1 sampai 2 meter dan peralatan . lebih baik menggunakan benang berbandul agar tegak benar. Siapkan juga jam/arloji yang sudah di cocokan / dikalibrasi waktunya secara tepat dengan radio /televesi/internet.
3)      Cari lokasi dihalaman depan masjid yang mendapatkan sinar matahari serta memiliki permukaan tanah yang datar lalu pasang tongkat dengan tegak.
4)      Tunggu sampai saat istiwa utama terjadi dan berilah tanda menggunakan spidol, benang kasur yang dipakukan, lakban, penggaris atau alat lain yang dapat membuat tanda lurus.
5)      Di Indonesia peristiwa rashdul kiblat global terjadi pada sore hari sehingga arah bayangan menuju ke Timur (membelakangi arah kiblat). Arah sebaliknya yaitu bayangan kearah barat agak serong ke utara merupakan arah kiblat yang tepat.
6)      Gunakan tali atau pantulan sinar matahari menggunakan cermin untuk meluruskan arah kiblat ke dalam masjid/rumah dengan mensejajarkan arah bayangannya.
7)      Tidak hanya tongkat yang dapat digunakan untuk melihat bayangan. Menara, sisi selatan bangunan masjid, tiang listrik, tiang bendera, benda-benda lain yang tegak, atau dengan tekhnik lain misalnya bandul yang kita gantung menggunakan tali sepanjang beberapa meter maka bayangannya menunjukan arah kiblat.
Namun, kita dapat menghitung jam rashdul kiblat local pada hari dan lokasi manapun yang kita inginkan. Langkah-langkah yang harus ditempu untuk menentukan jam Rashdul kiblat local tersebut adalah:
1)      Menentukan bujur matahari dalam bahasa arbnya thuhlus Syamsi (jarak yang dihitung dari Oburuj oo sampai dengan matahari melalui lingkaran ekliptika menurut ara berlawanan dengan putaran jarum jam.
2)      Menentukan selisi bujur matahari (SBM) yakni jarak yang dihitung dari matahari sampai dengan buruj khatulistiwa (buruj o atau buruj 6 dengan pertimbangan yang terdekat.
3)      Menentukan dekliminasi matahari yang dalam bahasa arabnya disebut ma’il awwal li al-syamsi yakni jarak posisi matahari dengan ekuator atau khatulistiwa langit di ukursepanjang lingkaran deklinasi atau lingkaran waktu. Deklinasi sebelah utara ekuator diberi tanda positif dan sebelah selatan ekuator diberi tanda negative. Ketika matahari melintas khatulistiwa maka deklinasinya adlah 0o. hal ini trjadi sekitar tanggal 21 maret dan 23 september. Setelah melintas khaulistiwa pada tanggal 1 maret matahari bergeser ke utara hngga mencapai garis balik utara (deklinasi+23o 27’)  sekitar tanggal 21 juni kemudian kembali bergeser kearah selatan sampai pada khatulistiwa lagi sekitar pada tanggal 23 september setelah itu bergesre terus kearah selatan hingga mencapai titik balik selatan (deklinasi -23o 27’) sekitar tanggal 22 desember, kemudian kembali bergeser kearah utara hingga mencapai khatulistiwa lagi sekitar tanggal 21 maret. Demikian seterusnya.

B.      rumus-rumus Rashdul Kiblat
Adapun rumus-rumus untuk mengetahui kapan bayang-bayang matahari kearah kiblat pada setiap harinya adalah:

1.      Rumus Mencari Sudut Pembantu (U)
Cotan U = tan B sin ф

2.      Rumus Mencari Sudut waktu (t)
Cos (t-U) = tan δm cos U ÷ tan ф

3.      Rumus Menentukan Arah Kiblat Dengan Waktu Hakiki (WH)
WH           = PK.12 + t (Jika B= UB/SB)
                  = pk.12 – t (jika B= UT/ST)

4.      Rumus Mengubah Dari Waktu Hakiki (WH) ke waktu daerah (WIB, WITA, WIT)
WD (LMT)= WH – e + (BTd - BT) ÷ 15
Keterangan :
U               adalah  Sudut pembantu
t-U             ada dua kemungkinan, yaitu positif dan negative. Jika U negative (-), maka t-U tetap positive. Sedangkan jika U positif (+), maka t-U harus diubah menjadi negative.
t                 adalah  sudut waktu matahari saat bayangan benda yang berdiri tegak lurus menunjukan arah kiblat.
δm                   adalah  deklinasi matahari. Untuk mendapatkan hasil yang akurat tentu tidak cukup sekali. Tahap awal menggunakan data pukul 12 WD (pk.12 WIB = pk.05 GMT), tahap kedua diambil sesuai hasil perhitungan data tahap awal dengan mengguanakan interpolasi.
WH           adalah waktu hakiki, orang sering menyebut waktu istiwak, yaitu waktu yang didasarkan kepaa peredaran matahari hakiki dimana pk. 12.00 senantiasa didasarkan saat matahari tepat berada di meridian atas.
WD          adalah singkatan dari Waktu Daerah yang juga disebut LMT singkatan dari Local Mean Time, yaitu waktu pertengahan untuk wilayah Indonesia, yang meliputi Waktu Indonesia Barat (WIB) dan Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
e                adalah Equation of Time (perata Waktu atau Daqoiq ta’dil al-zaman). Sebagaimana deklinasi matahari, untuk mendapatkan hasil yang akurat tentu tidak cukup sekali. Tahap awal mengguanakan data pukul 12WD (pk. 12 WIB = pk.05 GMT), tahap awal dengan menggunakan interpolasi.
BTd               adalah bujur Daerah, WIB = 105o, WITA = 120o dan WIT = 135o.

Untuk mengetahui kapan terjadi bayang-bayang kiblat, sebagai mana dalam buku pedoman arah kiblat yang diterbitkan oleh departemen agama RI (1995 : 45), dapat dilakukan dengan menghitung bayng-bayang kiblat berdasarkan rumus sebagai berikut:
Cotan P     = Cos b x tan Q
Cos (t-p)    = Cotan a x tan b x cos p


1.      Keadaan saat tidak terjadi Bayang-Bayang Kiblat
a.       Jika harga mutlak diklanasi lebih besar dari harga mutlak (90o-Q) maka pada hari itu tidak akan terjadi baying-bayang yang menunjukan  kearah kiblat, sebab antara lingkaran azimutz kiblat dengan lingkaran edaran harian mataari tidak berpotongan.
b.      Jika harga deklinasi matahari sama dengan harga P(lintang tempat), maka dekinasi matahari akan berkulminasi persis di titik zenith, artinya pada hari itu tidak akan terjadi bayang-bayang menunjuk kearah  kiblat, sebab pada titik zenitlah lingkaran azimuth kiblat berpotongan dengan lingkaran edaran harian matahari.
2.      Penghitungan bayang-bayang kiblat
Pada dasarnya perjalanan matahari harian dapat digunakan untuk mencari bayang-bayang suatu benda menuju arah kiblat, yaitu dengan cara mencari sudut waktu matahari ketika berada pada garis yang sejajar antara matahari, suatu benda yang membentuk bayang-bayang  dengan keberadaan ka’bah.
            Sebelum menghitung atau mencari saat terjadinya bayang-bayang kiblat untuk suatu daerah, maka yang harus diketahui terlebih dahulu adalah data lintang dan bujur tempat, lintang dan bujur tempat ka’bah, deklinasi dan azimuth kiblat.


DAFTAR PUSTAKA
Izzuddin, Ahmad, ilmu falak praktis,semarang: pustaka rizki putra
Murtadho, Moh, ilmu falak praktis,Malang:UIN-Malang Press
Hambali, Slamet, ilmu falak, Semarang: progam pascasarjana IAIN Wali Songo semarang

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS I.               PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dengan segala sesuatu yang berbentuk kemsyarakatan. Sebagai makhluk sosial sangat perlu untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan hal-hal sosial yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu-ilmu sosial kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita dapat berinteraksi dan peka terhadap lingkungan sekitar kita. Ilmu Pendidikan Sosial yang kita kenal sebagai mata pelajaran di akademik ternyata sangat perlu kita kaji dan perdalam untuk bekal kita dalam kehidupan ini. Ilmu sosial yang mencakup banyak hal seperti sosial, ekonomi, geograpi, sejarah, antropologi, itu memuat banyak hal yang membahas mengenai kehidupan di masyarakat. Dengan ruang lingkup yang sangat luas itulah kita harus mengkaji satu persatu secara detail demi pemahaman kita tentang ilmu-ilmu tersebut sehingga kita dapat mengaplikasikan dalam kehidupan se

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwa

MAKALAH TENTANG AS-SUNNAH

I.                    PENDAHULUAN Bahwasannya ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang sangat dibutuhkan seorang mujtahid didalam menjelaskan nash-nash dan mengelompokan sebuah hukum yang tidak terdapat nashnya, juga merupakan ilmu yang sangat diperlukan oleh qadh’I didalam memahami isi undang-undang secara lengkap, disamping pelaksanaan perundang-undangan secara adil sesuai dengan maksud syar’i. Dalam hal ini kami akan membahas sumber hukum islam yang ke-2 yaitu As-Sunnah, ulama Fiqh memandang As-sunnah secara etimologi berarti jalan, tetapi kalau kata ini dikaitkan dengan Rasulullah SAW, baik dalam kata ataupun pengertiannya, maka maksudnya adalah suatu sabda atau perbuatan atau taqrir beliau. [1] II.                 RUMUSAN MASALAH A.     Apa pengertiandan   fungsi As-Sunnah dalam pembinaan hukum islam? B.      Macam-macam As-sunnah serta perbedaannya dengan Al hadist dan astsar C.      Apa kehujjahan Assunnah? D.     Hubungan anatara Al-Qur’an dan Assunnah III.