Skip to main content

MAKALAH SEJARAH DAN PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I

MAKALAH SEJARAH DAN PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I

Makalah Sejarah dan Pemikiran Imam Syafi'i
    A.    PENDAHULUAN
Imam syafi’i merupakan salah seorang ulama yang sangat masyhur. Setiap orang yang memperhatikannya akan tertarik untuk mengetahui lebih dalam pribadinya, perilakunya serta peninggalannya yang telah membuat orang yang memperhatikannya menghormati, memuliakan, dan mengagungkannya. Imam asy-Syafi’i merupakan seorang tokoh Islam yang mempunyai nama yang cukup besar dalam menghulurkan sumbangan dan kemaslahatan (kebaikan) terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan pendidikan kepada seluruh umat Islam. Ketinggian ilmunya melebihi pujian yang diucapkan kepadanya. Penguasaan ilmu pengetahuannya yang bersumberkan kepada rujukan al-Quranul karim dan Sunnah Nabi amat disegani oleh pihak kawan maupun lawan.
Kehebatan Imam asy-Syafi’i amat menonjol dan tersohor sebagai seorang pelopor dan perumus pertama metodologi hukum Islam mengikut furuk (cabang) ilmu pengetahuan. Ushul fiqh (metodologi hukum Islam) ‘lahir’ setelah Imam Syafi’i menulis karya-karyanya yang begitu hebat dan amat menakjubkan dalam dunia keilmuan Islam dan Barat. Pada masa kini, Mazhab Syafi’i telah diikuti, diamalkan dan dijadikan panduan serta pedoman oleh 28% umat Islam seluruh dunia. Malah, merupakan mazhab yang kedua terbesar pengikutnya setelah Mazhab Hanafi.

    B.     PEMBAHASAN
Imam Syafi’i dilahirkan pada bulan Rajab tahun 150 H (767 M).  Beliau dilahirkan di Guzzah wilayah Asqalan yang letaknya di dekat pantai Lautan Putih (Laut Mati) sebelah tengah Palestina (Syam) dan ibunya telah menamakan beliau dengan nama “Muhammad”, maka berselang beberapa hari kemudian sampailah berita dari Baghdad yang menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah telah wafat, dan telah dimakamkan di Rashafah, Baghdad sebelah Timur.
Riwayat yang lain menerangkan bahwa ketika itu oleh para family Imam Syafi’i telah diadakan perhitungan bahwa hari wafatnya Imam Abu Hanifah itu adalah tepat dengan hari kelahiran beliau. Dengan riwayat ini, maka sebagian ahli tarikh mencatat bahwa hari lahir Imam Syafi’i itu adalah bertepatan dengan hari wafat Imam Hanafi.[1]
Nama beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin Saib bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Abdul Muththalib bin Abdu Manaf, yaitu kakek yang keempat dari Rasul dan kakek yang kesembilan dari as-Syafi’i. Dengan ini jelaslah bahwa beliau ini adalah keturunan dari bangsa Arab Quraisy.[2]




[1] Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1996, hal.149
[2] Ibid, hal.150

Popular posts from this blog

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS

MAKALAH PENGERTIAN IPS DAN PENDIDIKAN IPS I.               PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dengan segala sesuatu yang berbentuk kemsyarakatan. Sebagai makhluk sosial sangat perlu untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan hal-hal sosial yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Dengan mempelajari ilmu-ilmu sosial kita dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita dapat berinteraksi dan peka terhadap lingkungan sekitar kita. Ilmu Pendidikan Sosial yang kita kenal sebagai mata pelajaran di akademik ternyata sangat perlu kita kaji dan perdalam untuk bekal kita dalam kehidupan ini. Ilmu sosial yang mencakup banyak hal seperti sosial, ekonomi, geograpi, sejarah, antropologi, itu memuat banyak hal yang membahas mengenai kehidupan di masyarakat. Dengan ruang lingkup yang sangat luas itulah kita harus mengkaji satu persatu secara detail demi pemahaman kita tentang ilmu-ilmu tersebut sehingga kita dapat mengaplikasikan dalam kehidupan se

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits

Kaidah-kaidah Kesahihan Hadits a.     Unsur-unsur Kaidah Mayor Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis. Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut : الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا “Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwa

MAKALAH TENTANG AS-SUNNAH

I.                    PENDAHULUAN Bahwasannya ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang sangat dibutuhkan seorang mujtahid didalam menjelaskan nash-nash dan mengelompokan sebuah hukum yang tidak terdapat nashnya, juga merupakan ilmu yang sangat diperlukan oleh qadh’I didalam memahami isi undang-undang secara lengkap, disamping pelaksanaan perundang-undangan secara adil sesuai dengan maksud syar’i. Dalam hal ini kami akan membahas sumber hukum islam yang ke-2 yaitu As-Sunnah, ulama Fiqh memandang As-sunnah secara etimologi berarti jalan, tetapi kalau kata ini dikaitkan dengan Rasulullah SAW, baik dalam kata ataupun pengertiannya, maka maksudnya adalah suatu sabda atau perbuatan atau taqrir beliau. [1] II.                 RUMUSAN MASALAH A.     Apa pengertiandan   fungsi As-Sunnah dalam pembinaan hukum islam? B.      Macam-macam As-sunnah serta perbedaannya dengan Al hadist dan astsar C.      Apa kehujjahan Assunnah? D.     Hubungan anatara Al-Qur’an dan Assunnah III.